HUKUMKRIMINALPERISTIWA

27,21 Gram Sabu: Baru Menjabat Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi Bongkar Sindikat Narkoba

×

27,21 Gram Sabu: Baru Menjabat Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi Bongkar Sindikat Narkoba

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Polres Sumenep berhasil menangkap jaringan narkoba terbesar asal Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, penangkapan itu Petugas satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebesar 27,21 Gram, Rabu (29/01/2020) lalu.

Ke-empat tersangka tersebut berinisial MK (21), AL (35), RH (21) dan TR (23). Ketiganya merupakan warga, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan TR (23), asal, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering masuk ke wilayah hukum Polres Sumenep untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu, seberat 27, 21 Gram

“Keempat tersangka itu dari Kabupaten Pamekasan menuju Sumenep membawa narkotika jenis sabu,” Kata AKBP Dedy, Kamis (30/01/2020).

Deddy menerangkan, saat posisi terlapor berada di salah satu rumah milik warga, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Dari penggerebekan itu, dari tangan MK dan AL ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 9 poket kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

“Berat kotor masing-masing 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32 gram, 1,32 gram. Berat keseluruhan mencapai ± 13,10 gram, milik tersangka MK dan AL,” Tegasnya

Setelah ditunjukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka RH dan TR.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka lain, yakni RH dan TR, sekitar pukul 08:30 WIB, di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” Ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barangbukti dari tangan tersangka RH dan TR berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu, dengan berat kotor sekitar 14.11 gram.

“Setelah ditunjukan, kedua tersangka mengakui adalah miliknya, dan juga mengakui bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL,” Ujarnya

kini Ke-empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *