NET SYBER.COM, SUMENEP – Musakki (45) diciduk satuan reserse narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur asal Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria yang bersatus menjadi tukang kayu ini ditangkap di rumahnya lantaran memiliki narkoba jenis sabu, pada Sabtu (11/01/2020) sekitar 21.00 WIB.
“Tersangka ditangkap didalam rumahnya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat ± 1,25 dan ± 0,57 gr yang disimpan di dua kantong plastik,” Ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (12/01/2020).
Selanjutnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk Hemaviton C 1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas warna hijau dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening.
“Termasuk mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk LG warna hitam serta uang tunai senilai Rp62 ribu,” Ungkapnya.
Widi menjelaskan, Modus operandi (MO) dari tersangka ini diungkapkan Widi, menerima pembelian sabu dengan mendapatkan jatah upah. Setiap pembelian Rp1,2 juta dan ia mendapatkan upah Rp100 ribu.
“Tersangka ini juga dikatakan Mantan Kapolsek Kota Sumenep, menjadi perantara dalam pembelian barang haram berupa sabu-sabu tidak hanya sekali, namun sudah sering kali,” Tuturnya.
Atas perbuatannya Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Tim/Whn/Day).












