NET SYBER.COM, SUMENEP – Persoalan tentang Oprasi Tangkap Tangan (OTT), tentang pelaku peyalagunaan BBM. Praktisi hukum jalanan angkat bicara dan memberi dukungan dalam memberantas mafia Penyalahgunaan BBM.
Acong menjelaskan, bahwa kinerja polres sumenep sudah bekerja dengan tepat, terkait penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan BBM di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, (31/12/2019) lalu.
“Menurut saya, terkait penangkapan ke tiga orang yang diduga pelaku penyalagunaan BBM. Pihak Polres Sumenep bidang Tindak Pidana Tertentu (PIDTER) sudah melakukan tindakan yang tepat,” kata Acong, Rabu (2/01/2020).
Dirinya juga sangat bangga terhadap kinerja Polres Sumenep, khusus nnyaya di Bidang Tindak Pidana Tertentu (PIDTER) karena persoalan Fafia BBM menjadi atensi Mabes Polri.
Sebelumnya, Ketiga tersangka itu yang di ciduk terdiri dari dua orang sebagai pembeli berinisial HS dan HM, warga Kecamatan Raas. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial W, warga Kecamatan Dungkek sebagai operator SPBN.
“Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek saat proses akan muat BBM menuju Raas,” Ungkap Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Miftahor Rahman, Selasa, (31/12/2019).
Menurut Ipda Tahol terkait penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 49 derigen berisi BBM dengan keuangan Rp 8 juta.
“Saat ini ketiga sudah kita tetapkan tersangka. Hanya saja belum ditahan,” Tuturnya.
Dirinya menjelaskan, penangkapan itu dilakukan karena saat pembelian BBM dalam jumlah besar, dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
“Kita tindak tegas guna mengantisupasi kelangkaan BBM menjelang tahun baru 2020. Kita terus pantau semua SPBU maupun SPBN,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).












