NET SYBER.COM, SUMENEP – Achmad Busri (26) Warga Desa Cempaka,Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi saat membawa narkoba jenis sabu, Kamis (31/10/2019) Pukul. 18.50 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaakan, Berawal dari informasi masyarakat, kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim Melaksnakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku Lahgun Narkotika jenis Sabu sabu di Wilayah Desa Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep,
“Pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2019 sekira pukul 18.50 wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Narkoba dan ditemukan Pelaku sedang berada di dalam mini market ( Alfamart ) Ganding alamat Dsn. Larangan Desa Ketawang Larangan,” Kata AKP Widiarti, Jumat (01/11/2019).
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan penangkapan, dari hasil penggeledahan didalam saku celana bagian kanan depan ditemukan 1 poket sabu,” Ujar Widi.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pocket/Plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0, 67 (gram) ditunjukan kepada pelaku dan diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku berikut barang Bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Tersangka kini akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” Pungkasnya, (Whn/Maz).












