NET SYBER.COM, SUMENEP – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SATPOL PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Anggota Polsek Kalianget saat nongkrong dipingir jalan membawa narkoba jenis sabu.
Pada hari Senin, tgl, 28 Oktober 2019 sekira pukul 20.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Kalianget Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, M.ANDRE SUBROTO,S.H. Bin H.ACHMAD RASYIk, Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 19 Oktober 1980 Laki-laki, Islam, Pekerjaan: PNS satpol PP kab. Sumenep, Pendidikan: S1 Alamat : Dsn. Podak Desa Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep. Di pinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget (tepatnya di depan gudang pupuk pusri) Dsn. Desa Kerta sada Kec. Kalianget Kab. Sumenep.
“Pada awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik dan didapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di jalan raya Yos Sudarso desa kertasada kec. Kalianget,” kata Widi 29/10/2020
Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan posisi terlapor sedang berjalan dipinggir jalan jl.Yos Sudarso, tepatnya didepan gudang pupuk pusri. Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti
“Barang bukti yang kita amankan yaitu, 1 Poket kantong plastik berisi sabu-sabu, kotak korek api disaku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widi.
Kini polisi akan menjerat pelaku sesuai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, (Tim/Whn).












