HUKUMKRIMINALPERISTIWA

PN Sumenep Fonis 10 Tahun Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

×

PN Sumenep Fonis 10 Tahun Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di fonis 10 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku atas nama Muhdar (23) asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan, Kalianget kini harus terima tuntutan jaksa, Rabu (18/09/2019).

Anisa Novitasari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sumenep mengatakan, terdakwa Muhdar warga Desa Pinggirpapas, terbukti bersalah berdasarkan saksi dan bukti-bukti, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat.

Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi, dari hasil sidang putusan tadi terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 20 juta atau jika tidak sanggup membayar diganti kurungan 1 bulan,” katanya usai persidangan, Rabu (18/09/2019).

Selain itu menurut Anisa Novitasari, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, meski ada keringanan karena terdakwa dengan korban Sukma (bukan namanya) melakukan perbuatan tersebut atas suka sama suka.

“Putusan hakim sama seperti tuntutan JPU. Kenapa JPU tidak menuntut 15 tahun, karena unsur pidananya bukan pemaksaan,” terangnya.

Sementara itu, Nurul Sugiayati pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A dan KB) Sumenep, menilai putusan yang dijatuhkan pengadilan belum memuaskan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada niatan baik dari terdakwa.

“Hasil putusan ini belum memuaskan, karena dari sejak kasus ini bergulir hingga adanya putusan, terdakwa tidak ada niat baik sama sekali untuk meminta maaf,” pungkasnya, (Tim/Whn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *