NET SYBER.COM, SUMENEP – Persoalan tambak ilegal dan reklamasi pantai di Desa Pekandangan Barat, Kecamatan Buluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini para praktisi hukum akngkat bicara. Menyoroti tentang dampak dari segi lingkungan hidup serta kesejahteran masyrakat dan hukum.
Terkait tambak ilegal dan reklamasi pantai yang lagi jadi sorotan publik. Zhambrud SH, selaku praktisi Hukum dan pengamat lingkungan hidup Sumenep hari ini menyoroti persoalan tambak ilegal dan reklamasi pantai yang harus menjadi atensi baik dari pihak kabupaten maupun penegak hukum
“Terkait tambak ilegal ataupun sebuah reklamasi pantai yang terjadi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep, ini harus memerlukan penanganan khusus,” terang zhambrud SH.
Atensi pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi itu yang pertama, dan yang kedua stakeholder yang ada di Kabupaten Sumenep, seharusnya melakukan proses pemantauan.
“Apakah proses reklamasi itu dijalankan dengan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, karna memiliki dampak yang sangat siknifikan seperti dampak lingkungan, sehingga merugikan masyrakat. Lalu Instalasi Pengelolaan Limbah atau IPAL itu menjadi kajian khusus,” ungkap Zhambrud.
Nah berikutnya ada sebuah catatan dan informasi. Tidak hanya di pekandangan saja, contohnya di Desa Talango banyak daerah-daerah lain seperti Desa Batu Putih.
“Itu sudah masuk data informasi dan modus oprandinya biasanya dalam kontek legalitas tanah menggunakan masyrakat umum, lokasi biasanya diatasnamakan masyarakat setempat,” ujar Zhambrud SH.
Setelah terbit maka pengoprsian alatnya itu justru pendanaan nya dari pihak luar, nah ini perlu dikaji dan diuji kebenaran nya, (Tim/Whn).












