NET SYBER.COM, SUMENEP – Tiga orang siswa sedang pesta Narkoba jenis Sabu disebuah rumah milik salah satu terlapor inisial MSY (18) Dusun Sumber gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (15/09/2019).
Penangkapan terhadap ketiga terlapor tersebut, pada Sabtu (14/09/2019) sekitar pukul 13.30 Wib di sebuah rumah milik salah satu terlapor. Dalam penggerebekan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Prenduen IPTU A. Supriyadi, SH.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S, SH, mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkoba jenis Sabu di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kemudian, dari iinformasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika jenis Sabu. Dilakukan penyelidikan secara intensif oleh petugas dan diketahui terlapor berada di rumahnya di Dusun Sumber Gentong Desa Larangan Perreng, kecamatan Pragaan Sumenep yang hendak melakukan pesta Narkotika jenis Sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S, SH, Minggu (15/9/2019).
Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, diketahui terlapor sedang dirumahnya hendak melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan.
“Maka dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibawa dan disimpan oleh terlapor,” ujar AKP Widi.
Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa
1 poket kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu.
1 buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu,
1 unit HP merk Samsung warna putih,
Uang kertas sebesar Rp. 9.000,- terdiri dari 1 lembar pecahan Rp.5000,- dan 2 uang pecahan Rp. 2000
3 korek api warna hijau, biru dan merah,
1 tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta 2 sedotan yang masih menempel,
2 sedotan warna hitam dan putih bening, 12 bungkus plastik klip kosong yang ditemukan oleh petugas di saku celana ADIDAS milik terlapor
Dari perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Whn).












