NET SYBER.COM, SUMENEP – Seorang Wanita berhasil diringkus satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tempat kosan. Perempuan yang bernama Nur Aini (21) langsung dibawa Polisi.
Atas dasar laporan Polisi LP/ 75 /VIII/2019/Jatim/Res. Smp, Tgl. 17 Agustus 2019. Sp-sidik/ 81 /VIII/2019/Satresnarkoba, Tgl.17 Agustus 2019. Sp-Lidik/ 42 /VIII/2019/Satresnarkoba, Tgl. 14 Agustus 2019.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Nur Ainy (21) asal Sampang, ditangkap saat menghisap narkoba di Kos-Kosan Jl. Teunku Umar, Ds. Pandian, Kec. Kota, Kab. Sumenep, Alamat
“Pada hari Sabtu tanggal (17/08/ 2019) sekira pukul 19.30 Wib, didalam rumah warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu,” Ujar AKP Widi.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Nur Ainy sering melakukan pesta Narkokoba didalam rumah tersebut, berdasarkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui terlapor sedang melakukan pesta sabu didalam rumah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku
“Polisi berhasil menemukan barang bukti diatas lantai beralaskan karpet berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (Bonk), 1 (satu) buah korek api warna bening kombinasi hijau,” sambungnya.
setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, (Tim/Whn).












