NET SYBER.COM, JEMBER – Akibat membawa narkoba seorang pria dibekuk polisi dari Polsek Rambipuji. Tersangka dibekuk saat mengendarai mobil Honda Brio di Jalan Dharmawangsa tepatnya di pertigaan lampu merah depan Polsek Rambipuji Dusun Gudang Karang Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka berinisial MD (42) warga Dusun Gumuk Jalan Desa sumber Danti Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, penangkapan tersangka ini dilakukan Jumat pekan lalu (9/8/2019) setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil Brio yang membawa narkoba ke Jember. Karena itu polisi melakukan penghadangan di sekitar lampu merah depan Polsek Rambipuji,” jelasnya, pada Selasa (13/08/2019).
Polisi akhirnya dapat membekuk tersangka setelah selama beberapa jam menunggu, melihat ciri-ciri mobil yang di kendarai tersangka.
“Setelah dilakukan pengeledahan akhirnya ditemukan nakotika gol 1 jenis sabu sebanyak 8,8 gram yang disaku di celana kanan oleh pelaku. Selain itu menemukan vapor, rokok elektrik sebagai alat untuk menghisap sabu-sabu,” ungkap Kusworo.
Saat diinterogasi pelaku membeli barang tersebut dari orang tidak dikenal seharga Rp 15 juta. Dia juga mengaku membeli barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun polisi tidak percaya begitu saja atas keterangan tersangka ini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Kusworo menambahkan tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Desa Curah Bamban Kecamatan Tanggul, Jember.
Selain menahan pelaku, polisi mengamankan 2 klip narkotika jenis sabu denga berat kotor 8,8 gram, 1 buah vapor atau rokok elektrik warna merah sebagai alat penghisab shabu dan 1 buah ponsel.
Tersangka Dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 29 tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 miliar rupiah, (Tim/Hms).












