HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Tambang Ilegal, Polda Jatim Berhasil Menangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Merkuri

×

Tambang Ilegal, Polda Jatim Berhasil Menangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Merkuri

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SURABAYA – Anggota Subdit IV/Tipodter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal.

Dari kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka. Masing masing inisial AW (41) warga Surabaya, AB (49) warga Waralohi, AH (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan produk mercury dalam bentuk kemasan merk “gold” di pasaran. Diketahui, jika produk tersebut ilegal.

“Tim kemudian melakukan undercover buy, dan mengamankan seorang di Sidoarjo,” ujarnya, Selasa (13/8/2019).

Ditempat tersebut, ditemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi mercury, yang bukan dari pemegang IUP atau ijin dari pemerintah, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.

“Diketahui bahwa produser berasal Sulawesi Tenggara, disana ditemukan mercury kemasan dan alat alat pemurnian mercury dibuat dari batuan cinnbar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Propinsi Maluku,” tambahnya.

Kombes Yusep menyebutkan, dimana dalam proses pembuatan mercury tersebut, setiap satu ton batu cinnabar, yang kemudian dicampur dengan sianida dan biji besi, menjadi 500 kilo mercury.

Dari kasus ini, polisi menyita kurang lebih barang bukti mercury sebanyak 414 kilogram merk gold. Merk gold ini, kata Kombes Yusep, merupakan merk reami dari Jerman.

“Indonesia melarang produksi mercury, artinya tidak ada produksi mercury. Kalau butuh harus impor,” pungkasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *