HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek 6 Cucu Ditangkap Polresta Probolinggo

×

Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek 6 Cucu Ditangkap Polresta Probolinggo

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, PROBOLINGGO – Seorang kakek asal Desa Kali Rejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diamankan Polsek Mayangan. Iya ditangkap lantaran menjadi bandar sabu.

Kapolres Kota AKBP Alfian Nurrizal menuturkan, Suparman (61) ditangkap saat berada di Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Kakek dengan 6 cucu ini menjadi incaran polisi lantaran sudah 4 tahun mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Ini masuk bandar sabu, karena sabu dengan berat 40 gram tersebut tidak mudah dimiliki bila bukan seorang yang sudah kawakan di dunia seperti itu, pelaku ini sangat licin mengelaknya, itu membuktikan bahwa ia sangat berpengalaman,” kata AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, Senin siang (12/08/2019).

Selanjunya, Sabu seberat 40 gram ini dikliping dengan 3 bungkus yaitu 20 gram; 18,9 gram; 0,7 gram, dan sisanya habis dipakai oleh pelaku. Barang haram tersebut di jual oleh pelaku dengan harga Rp 1.500.000 per gramnya. Kakek 6 cucu tersebut mengedarkan barang haram itu hingga lintas Kota. Wilayah tersebut yakni Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, utamanya daerah Tapal Kuda.

“Kami masih akan mendalami kasus ini, karena diyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Pelaku dikenakan pasal 112, 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Kapolresta

Kini polisi menahan pelaku dan akan mengembangkan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *