NET SYBER.COM, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil bekuk dua orang sedang lakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tepatnya di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Smenep, Madura, Jawa Timur, kini kedua pelaku masuk sel tahanan.
Atas dasar laporan LP/ 72 /VIII/2019/Jatim/Res. Smp, Tgl. 8 Agustus 2019 dan Sp-lidik/39/VIII/2019/Satresnarkoba, tgl. 5 Agustus 2019.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiati menuturkan, Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap Ali Mukti dan Tabroni. Berawal Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Ambunten Kab. Sumenep,
“Petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan telah didapat informasi bahwa terlapor berada didepan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur sedang membawa Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widi.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, setelah ditanyakan bernama AMT.
“Sodara AMT, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada SHD, kemudian petugas bersama terlapor AMT mencari SHD,” ujar Widi.
Kedua pelku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Tim/Whn).












