HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Saat Transaksi Narkoba, Warga Sumenep Diringkus Polisi

×

Saat Transaksi Narkoba, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Supyan Ansori (29 tahun), warga Dusun Billa Mabuk RT 002 RW 001, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku diringkus saat keterdapatan bawa narkoba jenis sabu ketika nongkrong di pos gardu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat, bahwa Supyan sedang transaksi barang haram disebuah lokasi. Tersangka ditangkap berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,92 gram, pada Rabu kemarin, 7 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib.

“Lokasi penangkapannya itu di sebuah pos gardu yang terletak dijalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Kamis (8/08/2019).

Diduga saat penangkapan tersangka sedang menunggu calon pembeli barang terlarang tersebut. Sebab, informasi yang diterima Satreskoba Polres Sumenep bahwa tersangka kerab melakukan transaksi sabu.

“Atas dasar informasi itulah petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Lalu diketahui posisi tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara yakni di gardu pinggir jalan masuk Dusun. Billa Mabuk, Desa Prancak, Pasongsongan,” ujarnya.

Tidak mau kehilangan, maka petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka dengan ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok warna hitam.

“Kini tersangka berikut BB yang disita berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,42 gr dan berat kotor 0,50 gr total berat keseluruhan 0,92 gram. 1 (satu) bungkus rokok warna hitam sebagai tempat sabu, dan 1 (satu) Hp blackberry warna hitam, diamankan di Mapolres Sumenep,” bebernya.

Dengan penyalagunaan narkoba tersebut, maka tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (Tim/Whn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *