HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Kejaksaan Negeri Bangkalan Hari ini Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kambing Etawa

×

Kejaksaan Negeri Bangkalan Hari ini Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kambing Etawa

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, BANGKALAN – Kasus korupsi pengadaan kambing etawa ahirnya terungkap. Kejaksaan negeri Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ahirnya kedua terduga korupsi hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, jumat (2/07/2019).

Korupsi ini melibatkan Kepala BPKAD, Syamsul Arifin dan Mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan. Keduanya tampak menggunakan rompi orange pada pukul 11:41 saat turun dari ruang pemeriksaan di Kejari.

Saat dimintai keterangan, Syamsul Arifin enggan memberikan komentar. Sedangkan, Mulyanto Dahlan hanya mengacungkan jempol dan berkata,” Siap,”

Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam mengatakan, kedua tersangka tersangka telah diperiksa. Mulanya, keduanya sebagai saksi, namun status dinaikkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan Kepala BPKAD,Syamsul Arifin dan Mantan Kepala DPMD, Mulyanto Dahlan. Sebelumnya kami memanggil keduanya sebagai saksi, namun setelah kami periksa lebih dalam, ahirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” Ujar Badrut.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dalam kasus korupsi kambing etawa,” pungkasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *