HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Bejat! Bapak Tega Perkosa Anak Kandung, Polres Lumajang Sergap Pelaku

×

Bejat! Bapak Tega Perkosa Anak Kandung, Polres Lumajang Sergap Pelaku

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, LUMAJANG – Seorang bapak tega perkosa anak kandung nya sendiri, tepatnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2015.

Pelaku adalah SS, warga Pronojiwo, Lumajang. Kasus ini terbongkar ketika korban yang berusia 19 tahun, korban berhasil kabur saat diajak ke hotel oleh bapaknya dan melapor ke Polsek Senduro.

“Setelah mendengar pengakuan korban, anggota segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (31/7/2019).

Arsal menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pria 44 tahun itu sungguh keterlaluan. Bagaimana bisa kebejatan itu dilakukan terhadap anaknya sendiri.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” kata Arsal.

“Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah lumajang. Kasihan korban-korbannya,” tegas Arsal.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini polres lumajang terus aktif memberatas suatu tindak kejahatan dalam tegaknya hukum dan keadilan, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *