NET SYBER.COM, SUMENEP – Pejabat Tinggi seperti Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Jawa Timur, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai informasi yang beredar yaitu Bupati Sumenep, A. Busyro Karim dan Wakil Bupati Ach. Fauzi akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/07/2019).
Sementara, menanggapi hal tersebut, Fauzi tanpak santai. Menurutnya, undangan KPK bukan karena adanya persoalan hukum.
Sejak dirinya melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum pernah diklarifikasi.
“Kalau itu (undangan KPK) untuk mengklarifikasi, apakah cocok apa tidak,” katanya, Rabu (10/7/2019).
Dirinya, sambung Fauzi, selaku warga negara dan pejabat publik yang baik akan selalu siap untuk mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau itu bukan masalah gentar tidak gentar, tapi soal kewajiban pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya,” tuturnya.
Fauzi bersama pejabat lain nya setiap tahun melaporkan LKHPN melalui online. Hanya memang belum pernah dilakukan klarifikasi oleh KPK.
“Sama kayak pejabat di kabupaten lain lah, ada undangan (KPK) kita datang, nanti ada pertanyaan kita jawab sesuai kenyataan. Saya ini kan bekerja sesuai aturan, jadi biasa aja,” ujarnya.
Diketahui, KPK akan melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur.
Selain Bupati, A. Busyro Karim dan Wabup Achmad Fauzi, juga Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasyiadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan, H. Shadik dan juga Kepala Dinas Sumber Daya Air, Eri Susanto.
Semua kepala daerah dan pejabat berwenang di Jawa Timur juga diperiksa harta kekayaan nya, (Tim/Whn/Red).












