HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Terungkap, Penangkapan Warga Sumenep Penebar Hoax Ternyata Ada Yang Lapor

×

Terungkap, Penangkapan Warga Sumenep Penebar Hoax Ternyata Ada Yang Lapor

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (33) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menjelaskan, MS menyebarkan berita hoax tersebut melalui salah satu media sosial yaitu Facebook.

“Isi beita hoax tersebut tentang kemungkinan ada racun saraf pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia dari pihak penyelenggara Pemilu,” paparnya, Selasa (9/7/2019).

Informasi tersebut di dapat oleh MS dari group WA yang kemudian di share ke group Facebook bernama Sumenep Baru. Informasi yang tidak jelas kebenarannya itu berpotensi menimbulkan kericuhan atau chaos di tengah – tengah masyarakat, sebab isi dari informasi tersebut mengadu domba antara masing- masing calon pada pesta demokrasi akbar yang kini telah berakhir.

“Isinya salah satu relawan dari pasangan calon diminta mengambil sampel atau contoh surat suara dari beberapa daerah untuk di bawa ke Laboratorium,” tandasnya.

Saat ini, MS sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, MS dijerat Pasal 14 (1) UU No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A (1) junto Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan,” pungkas Kapolres Sumenep.

Sementara itu Asmoni (49) warga Desa Pamolokan, selaku Pelapor mengucapkan banyak terimakasi atas kinerja Polres Sumenep dalam menangkap atau mengungkap pelaku penyebar hoax di media sosial seperti faceboook.

“Ini sebagai pelajaran, khususnya masyrakat pengguna facebook, untuk berhati-hati dalam menggunakan nya, jangan mudah percaya terhadap postingan yang tidak jelas asal usulnya. Menerima vidio atau berita dari grup yang tidak jelas kebenaranya dan jangan mudah membagi atau share ulang,” pungkasnya, (Tim/Wnh/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *