HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Tugas Saber Pungli Sumenep Mandul, Mantan Aktivis Kondang Laporkan Pihak Sekolah Ke-Polda Jatim

×

Tugas Saber Pungli Sumenep Mandul, Mantan Aktivis Kondang Laporkan Pihak Sekolah Ke-Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Legalitas dan fungsi dari pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keberadan Tim ini banyak di pertayakan oleh beberapa Aktivis, dan Pemerhati Hukum Sumenep. Dalam memberantas pungutan liar, khususnya di sekolah SMA yg lagi marak.

Pembetukan SABER PUNGLI ini, ada beberapa unsur seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pemkab Sumenep. dibentuk pada tahun 2017 lalu, dan dilantik oleh Bupati Sumenep Kh. Busyro Karim.

Maraknya dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA), yang berada di Sumenep. Sekarang jadi pebincangan di semua kalangan pemerhati pendidikan.

“Pungutan Liar memang jadi persoalan kita semua, saya selaku pemerhati dunia pendidikan dan juga seorang pengacara, sangat miris mendengarkan kata pungutan liar yang terjadi di SMA,” kata Ach. Supyadi SH, minggu, (23/06/2019).

Dirinya jugak menjelaskan bahwa Pungutan liar yang terjadi di SMA Sumenep, baik penerimaan siswa baru mapun siswa lama. Ini sangat bertentangan dengan

Permendikbud No.17 Tahun 2017

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB

BAB VII

LARANGAN

Pasal 29.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS, dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain, dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB, maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

“Peraturan ini sangat cukup jelas, untuk menjadi dasar acuan hukum. Bilamana pihak sekolah terbukti dan menyakinkan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, seperti Pungutan Liar. Maka pihak yang harus melakukan penegakan hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah terbetuk di kabupaten sumenep,” ujar Supyadi SH. Mantan Aktivis kondang yang sekarang menjadi Pengacara.

Iya jugak menuturkan jika tidak ada tindakan oleh pihak aparat hukum atau penegak hukum, maka dirinya yang akan melakukan gugatan terhadap pihak sekolah, bila terbukti melakukan pungutan liar, kepada siswa baru maupun siswa lama di SMA Sumenep,” ujar Supyadi SH.

Supyadi SH, juga mengecam keras, Jika dalam minggu ini dirinya akan melakukan laporan resmi ke Polda Jatim, terkait Pungutan Liar jika Polres Sumenep tidak melakukan tindakan kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan liaar, (Tim/Spy/Day).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *