HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Buron Selama 3 Tahun, Pelaku Kini Lebaran di Sel Tahanan

×

Buron Selama 3 Tahun, Pelaku Kini Lebaran di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

NETSYBER.COM, SURABAYA – Penjual isi ulang air mineral bernama, Wahyudi (39) warga Jalan Bolodewo Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya. Dibekuknya wahyudi ini karena lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Iya bersama rekannya berhasil di tangkap selama tiga tahun menjadi buronanbpolisi.

Hampir selama tiga tahun lamanya pelaku ini kabur hingga berhasil ditangkap pada, 25 Mei 2019 lalu. Dirinya bersama satu rekannya ini beraksi pada, Selasa, 14 Juni 2016 jam 05.00 WIB, silam.

“Begitu diketahui keberadaannya, Polisi langsung membekuknya. Pelaku diketahui bekerja di Air isi ulang,” kata Kompol Masdawati Kapolsek Simokerto, Minggu (2/6/2019).

Ketika melancarkan aksinya, pelaku ini bersama Maulid (26) yang tertangkap pada Oktober 2017 lalu, mengambil sepeda motor merk Honda Scopy
2018 milik milik Riski Nopol L 4882- GT dari dalam rumah di Jalan Kutai Surabaya.

“Keduanya saat itu merusak kunci kontak model T,” tambak Masdawati.

Setelah tersangka Wahyudi berhadil ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dan sudah di kirim ke JPU berkas tersangka Maulid.

Sementara pengakuan pelaku sendiri hingga nekat melakukan aksi Curanmor karena desakan kebutuhan ekonomi.

Gaji yang diterimanya dari Depo Air isi ulang dirasa kurang. Akibat ulahnya, pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP, (Tim/Syber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *