BERITA

Wabub Sumenep Hadiri Rapat Kerja di Gedung DPRD

×

Wabub Sumenep Hadiri Rapat Kerja di Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumenep 2027 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (12/10/2026) sore.

Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.899.676.296.303,04, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.995.705.978.599,32.

Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393.693.521.457,04 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.505.982.774.846.

Sementara itu, rencana belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp1.449.159.981.838,77, belanja modal Rp101.178.594.328,33, belanja tidak terduga Rp119.601.617.034,22, serta belanja transfer Rp325.765.785.398,00.

Dari selisih pendapatan daerah Rp1.899.676.296.303,04 dengan belanja daerah Rp1.995.705.978.599,32 terdapat defisit sebesar Rp96.029.682.296,28,” .papar KH. Imam Hasyim di depan anggota legislatif.

Menurutnya, defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28.

Pembiayaan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp126.229.682.296,28 setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.200.000.000.

“Dari selisih Pembiayaan Rp126.229.682.296,28, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.200.000, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28 maka ditutup dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28,” imbuh Imam.

Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran mengacu pada surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2027.

Imam menyebut proyeksi pendapatan transfer dan belanja daerah masih dapat berubah seiring belum terbitnya regulasi turunannya, seperti Juknis dan Rencana Kerja dari Pemerintah Pusat.

“Akan dilakukan penyesuaian pada pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer beserta belanja daerah sambil menunggu regulasi turunannya seperti Petunjuk Teknis serta Rencana Kerja dari kementerian terkait,” kata Imam.

Penulis: Tim/Hk/Day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *