BERITA

Pemkab Sumenep Susun RAPBD 2027 di Gedung DPRD

×

Pemkab Sumenep Susun RAPBD 2027 di Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Komitmen tersebut disampaikan dalam jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap RAPBD 2027. Jawaban Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dibacakan oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (14/10/2026)

“Pemerintah Daerah menyambut baik seluruh catatan fraksi. Dinamika pemikiran yang disampaikan adalah modal penting untuk menyempurnakan alokasi anggaran agar lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup KH. Imam Hasyim saat membacakan jawaban eksekutif

Dalam jawaban eksekutif tersebut, Pemkab Sumenep memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp1,89 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,99 triliun.

Adapun alokasi belanja modal diperkirakan sebesar Rp101,17 miliar, belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) diperkirakan mencapai Rp126,2 miliar.

Penyusunan RAPBD 2027 juga diarahkan agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026, sekaligus memperhatikan kebutuhan pembangunan di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran harus mempertimbangkan pemerataan pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaat langsung bagi masyarakat,” Ucap Wabub.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Sumenep memilih mengoptimalkan potensi penerimaan yang sudah ada tanpa menjadikan kenaikan pajak sebagai strategi utama.

Langkah yang disiapkan meliputi pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan akurasi pendataan, serta perluasan penggunaan sistem pembayaran nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Di sektor pendidikan, Pemkab Sumenep mengakomodasi sejumlah program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan perbaikan fasilitas pendidikan.

Salah satunya adalah pemberian insentif kepada 5.050 guru non-ASN sebesar Rp1,5 juta. Pemerintah daerah juga mengakomodasi honor guru ngaji yang mengajar di 350 sekolah dasar (SD) dan 26 sekolah menengah pertama (SMP) negeri.

Selain dukungan kepada tenaga pendidik, pemerintah daerah merencanakan rehabilitasi 38 lembaga pendidikan keagamaan dan 38 sekolah yang tersebar di wilayah daratan serta kepulauan.

Penulis: Tim/Hk/Day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *