BERITA

LGBTQ Perusak Moral Bangsa, Prabowo Keluarkan Perpres Ancaman Non Militer

×

LGBTQ Perusak Moral Bangsa, Prabowo Keluarkan Perpres Ancaman Non Militer

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat sikap terhadap penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) dengan memasukkannya sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, bersama berbagai tantangan lain seperti radikalisme, terorisme, serangan siber, dan perjudian daring.

Sejumlah kalangan menyambut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai ideologi, agama, budaya, dan moral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Beberapa anggota DPR juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan menilai penyebaran konten terkait LGBTQ di ruang digital semakin masif sehingga memerlukan perhatian pemerintah.

Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia mengkritik kebijakan tersebut. Mereka berpendapat bahwa identitas seseorang tidak seharusnya diposisikan sebagai ancaman keamanan negara dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan diskriminatif maupun kekerasan.

Hingga kini, pemerintah menegaskan bahwa Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara dan bukan aturan yang secara otomatis mengkriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender

Dengan demikian, perdebatan mengenai isu LGBTQ di Indonesia masih berlangsung di ruang publik, melibatkan perspektif hukum, agama, budaya, hak asasi manusia, dan kebijakan negara.

Penulis: Wh/Day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *