SUMENEP – Dugaan penggelapan uang kembali mencoreng wajah transaksi keuangan di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp35 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga berdomisili di Desa Gapurana, Pulau Talango. Pengaduan dilayangkan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Hasanin mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp35 juta melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan yang diterimanya.
“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ungkap Hasanin dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Hasanin berada di rumah mertuanya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Saat itu, ia menerima telepon dari Nurjannah yang menyatakan bahwa uang pinjaman belum diterima.
Padahal, bukti transfer telah dikantongi. Dana sudah keluar dari rekening pelapor. Namun, penerima yang dituju mengaku tidak pernah menerima sepeser pun.
Rekening Pihak Ketiga Jadi Titik Kritis
Kasus ini menyoroti praktik penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran. Celah inilah yang kini menjadi titik krusial penyelidikan aparat.
Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.
Penyidik Polres Sumenep masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, relasi hukum antara pelapor, penerima utang, serta pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Penulis: Tim/wh/day.












