SUMENEP – Kuasa hukum pemilik jasa tranfer Bang Alief, Fajar Satria, menilai penggeledahan dan penyitaan aset milik kliennya oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumenep pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagai langkah yang janggal dan tidak mencerminkan fakta hukum sebenarnya.
Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan, menyebut penyidik Polres Sumenep telah bertindak tanpa dasar kuat serta terkesan mengikuti kepentingan pihak tertentu.
“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Namun, tindakan penyidik Polres Sumenep ini sangat berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Kamarullah, Sabtu (25/10) siang.
Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.
“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu beliau perintis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) kepada Fajar Satria.
“Justru Maya Puspitasari yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Tapi anehnya, dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini berstatus DPO yang tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.
Kamarullah mengkritik inkonsistensi penyidik dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai ada kejanggalan ketika Bank Jatim baru pada tahun 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar.
“Selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu mencatat keuntungan. Lalu tiba-tiba pada tahun 2022 mereka mengaku rugi besar. Ini yang janggal,” katanya.
Ia juga menduga ada upaya menjadikan kliennya sebagai “tumbal” atau kriminalisasi kasus pembobolan mesin EDC
“Bang Alief ini mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi kenapa justru dia yang dikriminalisasi? Kalau dia yang merugikan, mengapa uang di rekeningnya sendiri yang digunakan? Ini seperti maling teriak maling,” ujarnya dengan nada tajam.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dan diberi garis polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alief.
“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Tim/wh/day.












