SURABAYA- lagi-lagi diterpa isu korupsi besar. Setelah KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, kini nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut disebut.
KPK mengumumkan 21 tersangka, termasuk empat pimpinan dan staf DPRD Jatim. Salah satunya, eks Ketua DPRD Jatim, disebut menerima uang hingga Rp 32,2 miliar dari fee dana hibah pokmas.
Khofifah sendiri sudah diperiksa penyidik selama 8 jam di Polda Jatim sebagai saksi. Ia menegaskan penyaluran hibah sudah sesuai prosedur. Namun, KPK menilai ada keterkaitan erat antara Pemprov dan DPRD dalam penganggaran hingga realisasi dana hibah yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita. KPK menyebut penyelidikan masih terus berkembang.
Bukan hanya soal hibah, kasus lain juga menyeret nama Bank Jatim, BUMD milik Pemprov. Bank ini disebut terlibat kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 569,4 miliar, khususnya di Cabang Jakarta.
Kejati Jakarta sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan bankir hingga pihak swasta. Dalam persidangan, nama Khofifah kembali disebut terkait lingkaran salah satu bos perusahaan penerima kredit fiktif.
Sekdaprov Jatim menyatakan Pemprov menyesalkan kasus ini. Pemprov memastikan bakal ada evaluasi terhadap jajaran direksi Bank Jatim.
Dua skandal besar ini, korupsi hibah dan kredit fiktif Bandisebut menjadi sorotan publik. Keduanya dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan sekaligus pengawasan keuangan daerah.
Penulis: Tim/Mawar.












