Sumenep – Pasca mencuatnya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sapeken terhadap seorang wanita hanya karena persoalan sepele, suara desakan agar kepolisian bertindak tegas semakin menguat. Salah satunya datang dari Advokat Single Fighter, Achmad Supyadi SH.
Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan, siapapun pelakunya, baik orang biasa maupun pejabat, tetap harus diproses sesuai hukum.
“Kalau sudah ada laporan, pihak kepolisian wajib memproses. Apabila ditemukan dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, segera tetapkan tersangka agar masyarakat cepat memperoleh keadilan. Tapi jika tidak terbukti, hentikan, supaya ada kepastian hukum,” tegas Supyadi, Kamis (21/08/2025).
Ia menilai, alasan apapun tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi jika korbannya seorang perempuan.
“Dengan alasan apapun, Kades Sapeken tidak punya hak untuk menghakimi seseorang, apalagi korbannya wanita,” lanjutnya.
Supyadi juga mengingatkan agar Polsek Sapeken menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak memihak kepada siapapun. Menurutnya, jika ada keberpihakan, citra kepolisian akan semakin buruk di mata masyarakat.
“Polisi harus berdiri di tengah, tidak boleh berpihak. Hanya dengan cara itu masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sapeken, IPTU Taufik, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Seorang perempuan bernama Nadia melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Desa Sapeken, Joni.
“Benar, ada laporan atas nama Nadia dan terlapor atas nama Joni karena diduga melakukan penganiayaan,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Polsek Sapeken telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/7/VIII/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN dan menyatakan akan menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, (Tim/wh/day).












