SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/05/2025).
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, SH, dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dalam 4 (empat) bagian materi pemaparan.
Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, sekilas mengenai Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah, serta Keempat, Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep Wabup menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Sinergitas yang baik antara seluruh lapisan masyarakat menjadikan program pemerintah daerah, dapat kita emban dan kita laksanakan sesuai harapan,” ujarnya.
Dikatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2024.
Kinerja pelaksanaan APBD 2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194.
Maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia












