BERITAPOLITIK

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Umumkan Pasangan FAHAM Menang

×

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Umumkan Pasangan FAHAM Menang

Sebarkan artikel ini

SUMENEP- Pasca putusan MK KPU Sumenep tetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo  dengan KH Imam Hasyim, sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025 – 2030.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan surat dinas Ketua KPU yang diterima pada 5 Februari 2025.

Surat tersebut menginstruksikan agar penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat satu hari, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.

“Kami menerima surat dinas pada 5 Februari, meskipun diterima pada pukul 23.20 WIB, tetap dihitung sebagai tanggal 5. Dalam surat tersebut, kami diperintahkan untuk melaksanakan penetapan sehari setelahnya, yaitu pada 6 Februari,” kata Nurussyamsi.

Ia menambahkan, beberapa KPU di daerah lain yang menerima putusan MK pada 5 Februari harus segera melakukan penetapan, meskipun beberapa di antaranya dilakukan secara daring karena keterbatasan waktu dan situasi,” ujarnya.

Setelah penetapan ini, KPU Sumenep akan menyerahkan hasil penetapan kepada pihak terkait, termasuk pasangan calon terpilih dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, KPU juga akan mengusulkan hasil penetapan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.

“Besok kami akan menyerahkan usulan hasil penetapan ini ke DPRD, agar bisa secepatnya dilakukan pelantikan setelah diparipurnakan, DPRD akan mengusulkan ke provinsi,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh tahapan Pilkada, mulai dari penetapan hingga pelantikan, dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kami berharap semuanya berjalan kondusif, aman, lancar, dan damai,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *