SUMENEP – Ketua DPRD Hamid Ali Munir, Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep 2024 sudah final.
”Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan hasil pembahasan KUA dan PPAS tahun 2024, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Ucapnya, Kamis (10/08/2023).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pengambilan keputusan KUA PPAS Rancangan APBD 2024 melalui tahapan pembahasan baik di tingkat Banggar, TAPD, maupun Komisi.
”KUA dan PPAS yang diputuskan itu diharapkan dapat menjadi cikal bakal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2024 untuk pembangunan Kabupaten Sumenep lebih maju dan sejahtera,” Kata Hamid.
Sementara, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo SH,.MH. Hmengapresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
“KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep untuk satu tahun ke depan,” Ujarnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Legislatif dalam meningkatkan pembangunan Sumenep.
“APBD 2024 berjalan sesuai dengan yang direncanakan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal,”
Sedangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep, mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Pemkab terkait perencanaan dan pelaksanaan program yang dicanangkan 2024 melalui APBD.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari, menyampaikan, Banggar telah melakukan kajian secara mendalam.
”Arah kebijakan anggaran tahun 2024 mengangkat Tema Memantabkan Ketahanan Ekonomi Masyarakat serta Menjaga Harmonisasi Sosial,” Ujarnya
Banggar menilai perlunya prioritas penganggaran di sektor Kepariwisataan yang melingkupi perbaikan infrastruktur dan sarana penunjang.
”Juga Penguatan Perdagangan serta UMKM berbasis Ekonomi Kerakyatan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan juga perlu ditingkatkan,” Ungkapnya.
Selain itu, perimbangan anggaran yang dinilai kecil terhadap Kegiatan Pembibitan Ikan Darat pada Dinas Perikanan, (Tim/wh/day).












