SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RP3) APBD Tahun Anggaran 2021. Selasa, 7 Juni 2022.
Di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, rapat paripurna tersebut juga di hadiri Wakil Bupati, Hj. Dewi Kholifah, para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, dan Ormas.
Memandu jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis menyampaikan bahwa, rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep
Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD pada tanggal 20 Mei 2022 telah menyampaikan surat pemberitahuan batas waktu penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2022 Sekretariat DPRD menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Nomor : 900/761/435.201.6/2022 perihal penyampaian Buku Rancangan Perda Dan Perbup Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.
Pada tanggal 2 Juni 2022, DPRD Sumenep menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwal pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Faisal Muhlis menerangkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan.
“Pembahasan secara formal, diharapkan dapat mendorong terwujudnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan tiga aspek penting pengelolaan keuangan negara, yaitu aspek kepatuhan pada regulasi, aspek akuntabilitas dan aspek ketaatan pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah dalam sambutannya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu kemudian ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
“Hasil Audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021. Alhamdulillah atas ijin Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












