KRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWAPOLITIK

Pasca Dimarahi Emak-emak, Wakil Bupati Sumenep Dinilai Melanggar HAM

×

Pasca Dimarahi Emak-emak, Wakil Bupati Sumenep Dinilai Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Pasca dimarahi emak-emak saat penerima bantuan tunai wajib di vaksin, wakil Bupati Smenep, Madura, Jawa Timur dinilai melagar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Bupati Sumenep saat mewajibkan penerima bantuan tunai yang di berikan melalui Pos yang berada di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep diwajibkan untuk di vaksin.

Namun peristiwa itu mendapat kecaman keras oleh masyarakat yang perduli akan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu pemerhati Hak Asasai Manusi di Sumenep, Kacong menjelaskan bahwa wakil Bupati Sumenep Nyi Eva tidak boleh melakukan pemaksaan untuk di vaksin, kepada rakyatnya yang sedang mau mengambil bantuan tunai di Pos.

“Wakil Bupati Sumenep Nyi Eva seharusnya tidak memaksakan rakyatnya untuk di suntik vaksin, saat mau mengambil batuan tunai di Kantor Pos,”

Menurutnya, Seorang figur wakil Bupti seperti Nyi Eva harus benar-benar membuat masyarakat sadar akan gegunaan vaksin tersebut.

“Menurut saya, Nyi Eva selaku Wakil Bupati Sumenep harus bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya vaksin tersebut, dan tidak melakukan pemaksaan saat momen penerimaan bantuan,” Ungkapnya Rabu, (28/07/2021).

Dirinya juga nenyarankan, jika ini terulang kembali, maka Wakil Bupati Sumenep dinilai sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM).

Sebelumnya Sri agustin warga Desa Pamilokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur ini tidak terima kalau penerimaan batuan dari Pemerintah harus di vaksin terlebih dahulu.

“Pokoknya saya tidak mau di faksin, kalau yang lain mau silahkan,” Ucapnya Kepada Wakil Bupati, Selasa (27/07/2021).

Dirinya melontarkan bahwa, vaksin tidak boleh di paksakan, dan siapa saja yang mau dan siapa saja yang tidak mau jangan di paksa.

“Silahkan kalau yang lain mau, jika tidak jangan dipaksa, saya akan pilih pulang jika di paksa di suntik vaksin,” Ujarnya.

Kepala Kantor Pos Rendi Nofian menjelaskan bahwa, pihak Kantor Pos tidak mempunyai aturan, jika penerima Bantuan harus di vaksin terlebih dahulu.

“Kita bukan lembaga yang mewajibkan penerima bantuan harus di vaksin, namun kita bersinergi terhadap pemerintahan Kabupaten Sumenep,” Kata Rendi Selasa (27/07/2021).

Rendi Juga menerangkan, jika Kantor Pos hanya ingin bersinergi kepada Pemerintah, untuk mengsukseskan Program Pemerintah, khususnya Faksinasi, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *