SUMENEP – Hari ini Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) menilai Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep terkait realisasi Bantuan Pangan Non Tunai tidak sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat
Korlap aksi Faisal Akbar, memjelaskan bahwa bantuan sosial berupa BNPT dibawah Dinas Sosial Sumenep tidak dijalankan sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat BPNT dan Kementerian Sosial.
“Kami bicara dengan bukti dan hasil investigasi sosial terhadap masyarakat yang menerima bantuan tersebut,” Kata Faisal Kamis (25/03/2021).
Faisal menerangkan, di Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan tetapi dipegang agen E-Warung dan aparatur desa.
“Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan. Padahal aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan,” Ujarnya
Lanjut Faisal, kondisi ini sudah berjalan lama namun tidak ada tindakan tegas dari Dinsos. Bahkan terkesan dibiarkan atau memang sengaja diam.
“Agen selama ini melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000,-. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas,” Ucapnya
Ia pun menuntut Dinsos verifikasi ulang kriteria semua agen sesuai pedoman umum BPNT terakhir. Dan Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan.
Sementara Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan membantah jika dirinya membiarkan adanya penyelewengan realisasi BPNT.
“Hingga saat ini realisasi BPNT sesuai aturan. Kalaupun ditemukan ada pelanggaran pelaksanaan program BPNT, silahkan dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian,” Tegas Iksan, Kamis (25/03/2021).
Menurut iksan jika ada penyimpangan baik dari dinsos sendiri atau pelaksana BPNT dirinya mendukung penuh terhadap masyrakat untuk melaporkan atas adanya penyimpangan, (Tim/Wh/Day).












