SUMENEP – Gagal lakukan upaya damai oknum Aapratur Sipil Negara (ASN) Subiakto salah satu Kepala Bagian di Dinas Disparbudpora Sumenep ahirnya ditahan oleh Polres Sumenep, Selasa (2/02/2021).
Pejabat tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Alwi disalah satu Toko yang berada di Jalan Angkasa, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasca ditetapkan nya Subiakto sebagai tersangaka kasus penganiayaan keapda Alwi asal desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangaka telah di berikan kelonggaran waktu upaya damai oleh pihak Polres Sumeenp selama satu minggu.
Penyidik memberikan kelonggaran atau jenjang waktu satu munggu kepada Terlapor untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan keapda pelapor, namun uapya tersebut belum membuahkan hasil.
Satu minggu lebih tidak ada hasil upaya damai dari pihak Pelapor, Polres Sumenep ahirnya menjemput terlapor di Katornya.
Kasat Reskrim Pores Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki menjelaskan, jika terlapor diberi waktu satu minggu untuk melakukan upaya damai.
“Tersangka kita jemput di Kator nya karena pasca di tetapkan tersangka terlapor diberi waktu satu minggu untuk melakukan upaya damai tidak berhasil,” Kata Dhany, Selasa (2/02/2021).
Menurut Dhany Tersangka koperatif dalam menjalani peyelidikan dan penyidikan hingga terlapor di tahan.
“Kemarin Korban nya menghadap saya untuk minta di tahan dan tidak mau memberikan maaf kepada terlapor, ahirnya saya tahan,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Del/Des).












