SUMENEP – Hari ini tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0827, Polres,Kejaksaan, Pengadilan, Pol PP, dan Forkopimda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan Razia Yustisi Bagi Pengendara yang tidak menggunakan Masker, Kamis, (14/01/2021).
Oprasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang bertempat di depan Kodim 0827 Sumenep, tim gabungan ini untuk menyadarkan masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Maraknya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten sumenep, ahirnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pidana denda atau kurungan penjara satu hari bagi masyrakat yang melanggar atau tidak menggunakan masker.
Sanksi tersebut guna untuk memberikan efek jera kepada masyrakat yang melanggar, bagi yang berumur di atas 18 tahun keatas. Jika masi berusia di bawah umur hanya diberi sanksi surat pernyataan.
Pelanggaran tersebut hanya sanksi denda saja, yang di gelar oleh pihak pengadilan dan kejaksaan negeri sumenep, yang bertempat di depan Kodim 0827.
Masyarakat yang di denda itu ber fariasi nominal rupiah nya, ada yang Rp. 30.000 sampai Rp. 50.000 saja
Wakil Bupati Sumenep Ach. Fauzi, menerangkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan himbauan dan memberikan masker kepada masyarakat baik yang ada di Perdesaan maupun yang ada di perkotan.
“Pemerintah sudah beberapa kali sudah memberikan pesan bahwa Corona ini memang benar-benar ada, tindakan ini supaya memberikan efek jera kepada masyarakat, akan penting nya keselamatan bersama,” Ucap Fauzi, Kamis, (14/01/2021).
Menurutnya, ke depan nantinya akan menyisir di titik kecamatan dan desa-desa dalam rangka untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Untuk vaksinasi itu bulan februari, makanya kita tekan penyebaran nya dalam rangka menindak masyrakat agar memakai masker,” Ujarnya
Dirinya juga menegaskan agar masyrakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker setiap hari.
“Jangan sampai masyarakat, ketika tidak ada oprasi Yustisi tidak memakai masker dan ketika ada memakai masker,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Del).












