NET SYBER.COM, PENGETAHUAN – Tips jitu dan cara terhindar dari Tilangan Polisi Lalulintas saat berkendara di jalan raya, terutama bagi masyarakat yang kurang paham dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
Kali ini pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib mengetahui tips jitu dan cara terhidar dari tilangan atau sanksi yang akan di kenakan oleh pengendara.
Sebelum kita menginjak ke pokok persoalan kita harus pandai mengakses informasi tentang aturan lalulintas, namun hal ini banyak masyrakat belum mengetahui nya.
Tips cara terhidar dari tilangan atau sanksi dari Polisi Lalulintas saat msyarakat di cegat oleh petugas.
Pengendara wajib membawa, SIM, STNK yang masi hidup, dan perlengkapan keamanan berlalulintas, seperti sepion, Lampu leting, Lampu Sorot, Lampu Kota serta dipastikan semua berfungsi dan patuhi rambu-rambu lalulintas.
Jika semua sudah patuhi oleh para pengendara kendaraan bermotor maka Polisi tidak berhak menilang, atau dengan alasan apapun.
Polisi Lalulintas juga harus ikuti SOP POLRI, seperti S3 yaitu Senyum, Sapa, Salam kepada pengendara saat melakukan razia dan menggunakan papan pemberitahuan serta surat tugas.
Nah demikianlah tips untuk terhindar dari tilangan Polisi Lalulintas dan semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi masyrakat, (Tim/Whn/Day).












