NET SYBER.COM, SUMENEP – Tambak udang yang bermasalah akan ditutup, tepatnya di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, tambak udang tersebut diduga menyalahi Peraturan Daerah
Kesepakatan itu terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep komisi III melaksanakan kajian bersama instansi terkait.
Tidak hanya Perda RT RW, tambak udang itu beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai. Padahal, menurut aturan harus di atas 100 meter.
“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” Kata Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, (6/04/2020)
Pihaknya memang menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur tersebut untuk di tutup dan tidak melakukan aktivitas apapun.
“Sudah jelas aturannya, perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” Ungkapnya
Dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat dugaan penyalahgunaan izin. Disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan dan tidak sesuai dengan RT/RW yang dikantongi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” Terangnya.
Pihaknya meminta instansi terkait
untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III, karena rekomendasi yang dikeluarkan ini sudah melalui kajian yang cukup serius.
“Kami jelaskan secara detil, terkait rekomendasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” Pungkasnya, (Tim/Day).












