HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPENDIDIKANPERISTIWA

2 Kali Cabuli Siswinya di Ruang Kelas, Oknum Guru SD Diringkus Polisi

×

2 Kali Cabuli Siswinya di Ruang Kelas, Oknum Guru SD Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Satreskrim pores Bangkalan membekuk Nuryono (58) guru asal Dusun Karangpao Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya,Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap setelah melakukan pelecehan atau pencabulan pada siswinya pada waktu lalu,

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung menjelaskan, pencabulan yang dimaksud yakni berupa meraba bagian tubuh korban dan juga menciumi korban. Nuryono disebut melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan dan juga ruang kelas.

“Untuk pencabulan disini, tersangka meraba bagian tubuh dan menciumi korban untuk hasil visum sendiri tidak ditemukan kekerasan yang dimaksud (Berhubungan intim,red), secara fisik korban selamat,” Kata AKP David

Selanjutnya, aksi tersebut terjadi diwaktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada hari sabtu 23 November di perpustakaan dan hari senin tanggal 25 november di ruang kelas, korban juga sempat diberi uang Rp 2 ribu usai menuruti aksi bejat guru cabulnya itu. korban diberi uang 2 ribu oleh tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkasnya, (Ydk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *