HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Tambak Ilegal dan Reklamasi Pantai Sumenep, Ombudsman RI Akan Ambil Tindakan

×

Tambak Ilegal dan Reklamasi Pantai Sumenep, Ombudsman RI Akan Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Kasus reklamasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,kunu makin jadi perhatian pemerintah Pusat. Didik Haryanto selaku Ketua DPP Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) telah menerima surat balasan dari Ombudsman RI.

“Saya sudah terima surat balasan tersebut, kami tunggu tindakan dinas terkait, dan Ombudsman Republik Indonesia juga telah menunggu tindakan dari dinas terkait,” ungkapnya, Rabu (9/10/2019).

Didik menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak melakukan tindakan terkait reklamasi tambak udang yang ada di Desa Pakandangan Barat, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan perintah Ombudsman RI.

“Karena pemerintah daerah sudah jelas melakukan pembiaran, dan jelas-jelas ini melanggar, dari awal pembangunan hingga sekarang,” paparnya.

Selanjutnya, Jika ini tetap dibiarkan, maka lembaganya akan melaporkan sesuai perintah surat Ombudsman RI.

“Pemkab melakukan tindakan menutup dan mengembalikan laut seperti fungsi semula,” punkas nya.

Isi Surat Balasan Dari Ombudsman RI

Nomor : B/367/LM.36/0418.2019/IX/2019.
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan atas Surat Tembusan Saudara kepada Ombudsman RI.

Kepada Yth.
Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan
BIDIK Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Jl. Kartini Gg. 2 No. 01
Desa Pangarangan, Kab. Sumenep
Jawa Timur

Dengan hormat.

Bersama ini kami beritahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima tembusan surat dari Saudara yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, nomor 010/ DPP-BDK/ IX/ 2019 tertanggal 12 September 2019. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara menginformasikan permasalahan yang dialami kepada kami.

Selanjutnya dipersilahkan menunggu jawaban dan/atau penyelesaian dari instansi dimaksud. Apabila permasalahan Saudara tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, maka Saudara dapat melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan disertai persyaratan formil sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu dapat menghubungi kami di Jl. HR. Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta 12920, maupun di kantor-kantor Perwakilan Ombudsman RI terdekat dari domisili Saudara, atau melalui email pengaduan@ombudsman.go.id dan call center 137.

Ditandatangani di Jakarta 27 September 2019, Lely Pelitasari Soebekty, S.P., M.E. Wakil Ketua Ombudsman RI, (Whn/Day/Frd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *