HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Tambak Ilegal dan Reklamsi Pantai, FKMS Kecam Kinerja SATPOL PP dan DPM-PTSP Sumenep

×

Tambak Ilegal dan Reklamsi Pantai, FKMS Kecam Kinerja SATPOL PP dan DPM-PTSP Sumenep

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Masalah tambak ilegal dan REKLAMASI pantai di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Buluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kini mahasiswa mengecam keras kepada pemerintah sumenep terkait tambak udang yang dioprasikan kembali.

Dalam orasinya mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) didepan kantor Satpol PP Sumenep mereka menyuarakan untuk menindak tegas pengusaha tambak ilegal yang ada di Desa Pakandanagan Barat, untuk segera dibongkar karena menurutnya sudak melakukan REKLAMASI pantai secara ilegal, kamis (12/09/2019).

Sutrisno, selaku Ketua Kordinator Lapangan (KORLAP) menuturkan jika pihak pemerintah Kabupaten Sumenep ikut kong-kalikong kepada pengusaha tambak yang ada Desa Pakandangan Barat.

“Hal ini disebabkan karena selain tidak mengantongi izin reklamasi yang dilakukan pengusaha tambak udang telah merugikan masyarakat. Diduga reklamasi ini menjadi faktor penyebab ambruknya tangkis laut yang ada didekat lokasi tambak udang,” kata Sutrisno saat lakukan orasinya

Oleh sebab itu, masyarakat mengumpulkan petisi penolakan tambak udang tersebut dan diklaim 90% masyarakat menolak reklamasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri ditemui usai aksi menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi bersama tim, karena tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melakukan penutupan kembali.

“Kita tidak bisa serta merta satpol PP langsung ke sana melakukan penutupan, nunggu rekomendasi tim dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengungkapkan, pihak pengusaha saat ini dalam tahap pengurusan izin kembali, bahkan diakui Kukuh sudah dalam tahap kajian tim.

“Saat ini, pengusaha tambah di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin, karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim, kendati belum kita keluarkan,” tuturnya, kepada sejumlah media, kamis (12/09/2019).

Jika berbicara izin reklamasinya, kata Kukuh, sudah bukan domain kabupaten, melainkan menjadi ranah provinsi, (Tim/Whn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *