NET SYBER.COM – SUMENEP JAWA TIMUR” Sungguh sangat disayangkan salah satu oknom Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang bernama Bustomi yang menjabat Kepala Seksi Perdata.
Pasalnya pasca mediasi, Kejaksaan dipandang berpihak kepada PT. Garam lantaran pihak YTL tidak diberikan copy salinan hasil mediasi yang merupakan review dari perkara penggarapan lahan yang disengketakan kedua belah pihak.
Setelah mendengar pertanyaan dari YTL tiba-tiba Bustomi Kasi Datun Kejaksaan Sumenep naik darah dan membentak YTL dan wartawan yang ada diruangannya sambil mengatakan bahwa kantor Kejaksaan Negeri Sumenep adalah rumah miliknya yanh diwariskan oleh nenek moyangnya.
“Ini rumah saya, keluar kalian dari sini,” bentak Bustomi kepada wartawan dan YTL sambil menunjukkan tangannya ke pintu keluar ruangannya. Rabu (24/04/2019).
Tidak cukup sampai disitu, melihat satu wartawan Senior, Alan Sahlan dari media Harian Bangsa, Bustomi semakin memuncakkan amarahnya dengan menendang kursi dan memukul bahu Wartawan Media Harian Bangsa.
“Kalian ini kesini kok begini caranya, jangan disini ayo ke Aula,” ajak Bustomi sambil menyuruh rekan wartawan keluar
Sementara Alan Sahlan wartawan senior dari media Harian Bangsa sebagai korban keberingasan Bustomi Kasi Datun Kejari Sumenep sangat menyayangkan tingkah lakunya yang sangat tidak beretika.
“Saya menyayangkan ketika kami sebagai wartawan diusir oleh Bustomi Kasi Datun (Kejari Sumenep, red), ” kata Alan Sahlan.
Bahkan menurut Bang Alan panggilan karib wartawan senior itu mempertanyakan kenapa waratwan harus diusir dengan cara kasar seperti itu.
“Yaitu dia, kenapa sampai kami sejumlah wartawan yang menyaksikan kejadian kala itu, oleh karenanya kami meminta kepada teman-teman untuk diusut tuntas seperti apa kelakuan orang seperti itu.
Tidak layak, dia sebagai pejabat negara mengusir wartawan, kami bekerja juga atas nama hukum,” tegas Bang Alan.
Kami jugak menuntuk kepada pihak kejaksaan tinggi jawa timur bagian Asisten Pemgawasan untuk menindak onum jaksa arogan itu,” pungkas Alan, (Tim/Whn/Syber/Day).












