NET SYBER.COM – SUMENEP MADURA JAWA TIMUR” A. Waris Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Sumenep, mengancam akan mengambil jalur hukum jika diketahui ada Pungli untuk honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan KPPS di potong.
Semua peralatan mulai alat tulis dan semacamnya itu sudah lengkap dari KPU, itu tidak ada pemotongan sudah. Jadi kalau ada beberapa orang atau jajaran kami yang dengan alasan apapun itu tidak boleh,” kata Waris, Senin (15/4/2019).
Kami intruksikan pada semua warga yang menemukan adanya pungli atau pemotongan untuk melaporkan ke KPU,” Tegas Waris.
IMD warga sumenep menuturkan,” dulu waktu Pilgub honor saya di potong, dengan alasan, untuk uang makan, dan alat – alat lainnya di TPS.
Perlu diketahui, untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS tidak jauh berbeda dengan honor yang diterima pada Pemilu lima tahun lalu, yakni sekitar Rp. 500 ribu per orang,” Ujar Waris.
Sesuai dengan suarat dari edaran Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengedarkan surat Nomor S-118/MK.02/2016. Yakni, Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Wali Kota Serentak
Saya tegaskan jika ada Pungli di KPPS atau Pemotongan honor penyelengara ditiap TPS, saya Pidanakan,” Pungkasnya (Tim/Whn/Maz Day).












